Asyik! Pemerintah Gratiskan Biaya Pembuatan SIM, Simak Penjelasannya di Sini

- 3 Januari 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis /beritadiy/

Baca Juga: Apes! Anya Geraldine Jatuh dari Sepeda, Badannya Kecipratan Lumpur, Gading Marten Kasih Emot Tertawa

Bahkan dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI. Jenis PNBP itu antara lain:

- Pengujian untuk penerbitan SIM baru

- Penerbitan perpanjangan SIM

- Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

- Penerbitan STNK

- Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

- Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

- Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

- Penerbitan BPKB

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x