Resmi Berlaku! Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Dinaikkan Jadi Rp35 Ribu, Semula Cuma Rp25 Ribu

- 1 Januari 2021, 22:37 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan PBPU yang mulai hari ini naik tarifnya untuk kelas III.
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan PBPU yang mulai hari ini naik tarifnya untuk kelas III. /Lalita Hanief/

CERDIKINDONESIA - Pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan kelas III pada tanggal 1 Januari 2021 ini.

Baca Juga: Silahkan Cek Nama Anda Sebagai Calon Penerima Vaksin Covid-19 Gratis di Situs Ini

Perubahan nominal iuran itu, membuat tarif peserta kini naik menjadi Rp. 35 Ribu yang sebelumnya Rp. 25 ribu.

Keputusan ini pun juga dijelaskan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf beberapa waktu lali.

Ia mengatakan, sebetulnya tidak ada kenaikan dalam iuran BPJS Kesehatan kelas II, yakni sebesar Rp 42.000.

Baca Juga: Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik, Gisel dan Michael Yokinobu Kembali Diperiksa Polisi 4 Januari

Ditambahkan lagi, Iqbal mengatakan besaran dari subsidi dari pemerintah. Bahwa pada tahun 2020, masyarakat hanya membayar Rp. 25.500 sisanya sebesar Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah.

Namun, untuk 2021 ini, masyarakat harus membayar sebesar Rp 35.000. Sudah jelas bahwa pada tahun 2021 ini terjadi kenaikan tambahan sebesar Rp. 9.500 setiap bulannya.

Untuk peserta JKN/KIS tidak dipungut biaya apapun. Sementara itu, iuran untuk peserta BPJS Kesehatan kelas I dan II tidak naik.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x