Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik, Gisel dan Michael Yokinobu Kembali Diperiksa Polisi 4 Januari

- 1 Januari 2021, 13:30 WIB
Gisella Anastasia alias Gisel: Gisel membeberkan alasannya mengundang MYD ke Hotel dan merekam adegannya dalam video syur 19 detik, lalu sebut ada rasa suka.
Gisella Anastasia alias Gisel: Gisel membeberkan alasannya mengundang MYD ke Hotel dan merekam adegannya dalam video syur 19 detik, lalu sebut ada rasa suka. /Instagram.com/@jaysforeal

Untuk diketahui,  alasan MYD ditetapkan jadi tersangka karena ia tidak langsung menghapus video yang dikirimkan Gisel tersebut.

Baca Juga: Resmi, WNA Dilarang Masuk Indonesia Mulai 1 Januari Hingga 14 Januari 2021, Awas Berani Melanggar!

 

Baca Juga: Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik, Gisel Ungkap Pesan Sedih ke Gempi: Maaf, Mama Belum Sempurna

"Karena dia tidak langsung hapus. Pengakuan dia itu seminggu setelah dikirim baru dihapus. Jadi ada pembiaran kan," kata Yusri.

Ia menyebut jika Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi.

 

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Amien Rais: Saya Melihat Ini Langkah Politik yang Menghabisi Demokrasi Kita

"Hukumannya paling rendah 6 tahun, paling tinggi 12 tahun,” jelasnya pada Selasa (29/12/2020).

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x