Untuk diketahui, alasan MYD ditetapkan jadi tersangka karena ia tidak langsung menghapus video yang dikirimkan Gisel tersebut.
Baca Juga: Resmi, WNA Dilarang Masuk Indonesia Mulai 1 Januari Hingga 14 Januari 2021, Awas Berani Melanggar!
Baca Juga: Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik, Gisel Ungkap Pesan Sedih ke Gempi: Maaf, Mama Belum Sempurna
"Karena dia tidak langsung hapus. Pengakuan dia itu seminggu setelah dikirim baru dihapus. Jadi ada pembiaran kan," kata Yusri.
Ia menyebut jika Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi.
Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Amien Rais: Saya Melihat Ini Langkah Politik yang Menghabisi Demokrasi Kita
"Hukumannya paling rendah 6 tahun, paling tinggi 12 tahun,” jelasnya pada Selasa (29/12/2020).