CERDIKINDONESIA - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan tidak ada pelanggaran peraturan yang dilakukan organisasi Front Pembela Islam (FPI) di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh, Rabu, mengatakan keberadaan FPI di Aceh sama dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) lainnya.
Baca Juga: Inilah 7 Poin SKB 6 Menteri dan Lembaga Soal FPI Sebagai Ormas Terlarang yang Diumumkan Mahfud MD
Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, PPK Kosgoro 1957 Nilai Sudah Tepat Karena FPI Sering Bikin Keresahan
Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Lemkapi Nilai Sudah Tepat Karena Kegiatan FPI Cenderung Ganggu Kamtibmas
"Keberadaan FPI di Aceh biasa saja, sama dengan ormas lainnya. Tidak ada aksi atau kegiatan mereka melanggar aturan. Selain itu, tidak ada aktivitas FPI yang ditakutkan masyarakat," kata Tgk H Faisal Ali.
Tgk H Faisal Ali mengatakan FPI merupakan keluarga besar masyarakat Aceh.
Kehadirannya tidak berbeda dengan ormas lainnya di Aceh.
Masyarakat Aceh penuh ukhuwah, sangat toleran, dan memahami satu dengan yang lain.
Baca Juga: Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik Bareng Gisel, Simak Profil Michael Yukinobu Defretes Asal Medan
Baca Juga: ICJR Tegaskan Gisel dan Michael Yukinobu Defretes Tak Bisa Dipidana Hanya Karena Video Syur 19 Detik
Menyangkut dengan pembubaran FPI, Tgk H Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal mengatakan pemerintah tentu memiliki pandangan lain dalam membubarkan sebuah organisasi kemasyarakatan.
Lem Faisal mengatakan pembubaran FPI merupakan kewenangan pemerintah.
Namun, pembubaran tersebut harus betul-betul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jangan sampai pembubaran sebuah organisasi kemasyarakatan hanya karena kebencian. Pembubaran harus sesuai aturan," kata Wakil Ketua MPU Provinsi Aceh tersebut.
Baca Juga: Resmi! Mahfud MD: Pemerintah Melarang FPI, Tidak Lagi Punya Legal Standing Sebagai Organisasi
Selain itu, Tgk H Faisal Ali juga mengingatkan pembubaran sebuah organisasi kemasyarakatan jangan sampai melahirkan kebencian di antara sesama umat dan sesama anak bangsa.
Sebab, kebencian itu hanya menimbulkan perpecahan.
"Pembubaran yang dilakukan harus betul-betul karena penegakan hukum. Pembubaran tersebut dilakukan karena pelanggaran hukum, bukan karena alasan lainnya," kata Tgk H Faisal Ali.*