Waduh, Siap-Siap! Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Awal Tahun 2021, Segini Besarannya Per Kelas

- 28 Desember 2020, 17:39 WIB
   BPJS Kesehatan, Tarif Tol Jakarta-Cikampek, dan Bea Materai Naik di tahun 2021.
BPJS Kesehatan, Tarif Tol Jakarta-Cikampek, dan Bea Materai Naik di tahun 2021. /Pixabay/Geralt

Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik melalui APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.

2. Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah

Baca Juga: Eksklusif di Disney Plus Hotstar, Sinopsis Film Soul yang Sedang Naik Daun: Bangkit dan Gagalnya Joe

Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

3. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.

4. Adapun iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar satu persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Baca Juga: Wah Kabar Gembira Gaji ke-13 PNS akan Cair Full nih tahun 2021 Nanti, yuk Cek Informasinya

5. Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga per 1 Januari 2021, dimana iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000.

6. Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

Baca Juga: Bocoran Kisah Drakor Mr. Queen Episode 7, Ratu Kim So Yong Tak Kunjung Sadar, Seisi Istana Panik

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah