Hore, THR dan Gaji ke-13 PNS Untuk Tahun 2021 Cair Penuh Tanpa Dipotong Sepeserpun

- 28 Desember 2020, 15:40 WIB
Ilustrasi CPNS 2019.
Ilustrasi CPNS 2019. /ANTARA/Maulana Surya

CERDIKINDONESIA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) secara penuh tanpa dipotong sepeser pun.

Baca Juga: CATAT! CPNS 2021 Akan Dibuka Setelah Mei, Berikut Formasi Prioritas

Hal ini dibenarkan oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan pemberian gaji ke-13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan secara penuh tanpa ada pemotongan.

Baca Juga: Bocoran Serial Netflix Bridgerton Episode 1, Ajang Mak Comblang Ala Bangsawan Inggris

"Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," kata Askolani, Senin 28 Desember 2020.

Besaran pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan para pensiunan berbeda dengan tahun 2020.

Baca Juga: INDONESIAN IDOL Malam Ini Final Showcase, Berikut Jadwal Tayang RCTI Tanggal 28 Desember 2020

Ditambahkan lagi, Askolani mengatakan untuk tahun ini pemerintah mengalihkan banyak anggaran belanja negara termasuk belanja pegawai untuk penanganan COVID-19.

Baca Juga: Sinopsis Film “Django Unchained (2012) Pembebasan Seorang Budak di Amerika

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x