CERDIKINDONESIA-Direktorat Jenderal Anggaran akan memastikan jika pemberian tunjangan hari raya (THR) juga gaji ke-13 PNS tidak akan dipotong sepeserpun.
Askolani selaku Dirjen Anggaran Kementerian Keuangangan membenarkan bahwa gaji ke -13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan tanpa potongan sedikitpun.
Baca Juga: Daftar Lengkap Nama Pemain Drama Korea Sweet Home yang Viral dan Ditonton 11 Negara
"Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," kata Askolani, Senin 28 Desember 2020.
Tentu saja besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga para pensiunan akan berbeda di tahun 2021.
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Sweet Home yang Viral Ditonton Oleh 11 Negara
Askolani juga mengungkapkan jika tahun ini pemerintah banyak mengalohkan anggaeran belanja negara belanja pegawai untuk penanganan COVID-19.
"Kalau dilihat dalam tahun 2020 kebijakan tersebut tidak diberikan secara full, untuk bisa lebih men-support penanganan pandemi COVID dan pemulihan ekonomi nasional," ucapnya.