Waduh Tarif Pembayaran BPJS Kesehatan Naik Dimulai 1 Januari 2021

- 28 Desember 2020, 16:11 WIB
BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan. /Dok. Net/PikiranRakyat Depok

 

CERDIKINDONESIA- Pemerintah memutuskan disaat terjadinya pandemi Covid iuran BPJS Kesehatan akan naik mulai awal tahun 2021.

Data yang diperoleh dari website BPJS Kesehatan kenaikan tarif pembayaran ini sudah tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Baca Juga: Wah Kabar Gembira Gaji ke-13 PNS akan Cair Full nih tahun 2021 Nanti, yuk Cek Informasinya

Ditengah-tengah masa Pandemi Covid-19 kali ini, Pemerintah RI memutuskan untuk menaikan tarif iuran BPJS Kesehatan mulai awal tahun 2021. Tarif penyesuaian jaminan kesehatan masyarakat ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2021.

Berdasarkan data yang diperoleh dari website BPJS Kesehatan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini tercantum dalam ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Dengan adanya perubahan iuran, pemerintah berharap desifit pada BPJS Kesehatan dapat berkurang.

Baca Juga: Daftar Lengkap Nama Pemain Drama Korea Sweet Home yang Viral dan Ditonton 11 Negara

Ini Daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 (tarif BPJS Kesehatan 2021).

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x