Monster persidangan ini menegaskan, apabila dugaan Malpraktik ini pihak penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti awal yang cukup, maka untuk menahan pihak-pihak yang bertanggungjawab di klinik tersebut.
"Syarat subjektif dan objektif untuk menahan seseorang sudah terpenuhi. Kami tidak mau ada korban-korban lain selain klien kami. Klien kami hanya meminta keadilan," tutup Anton.***