Miris! Ingin Payudara Besar, Perempuan Ini Malah Harus Terima Nasib Buntung Gara-Gara Malpraktik

- 26 Desember 2020, 12:54 WIB
Ilustrasi implan payudara.
Ilustrasi implan payudara. /She Knows/

CERDIK INDONESIA - Doktor Pidana Anton Sudanto hari ini Jumat, 25 Desember 2020 melaporkan Sri Jarwati dkk terkait dugaan malpraktek yang dilakukan di Klinik Queen, Sunter, Jakarta Utara, ke Polda Metro Jaya.

"Klien kami bernama Ryanti di awal November 2020 berniat untuk membesarkan payudaranya. Kemudian setelah bertanya dan melihat dari iklan yang ada bahwa terdapat sebuah klinik kecantikan bernama Queen yang berlokasi di Sunter, Jakarta Utara, kemudian menghubunginya dan mendatangi klinik tersebut," jelas Anton. 

Anton melanjutkan pada 3 November 2020 dilangsungkan operasi yang pertama terhadap kliennya setelah dibujuk rayu dan diyakinkan bahwa operasi akan berjalan lancar dan tidak akan menimbulkan efek samping apapun.

"Pascaoperasi pertama itu, klien kami diperbolehkan pulang dengan rasa sakit yang luar biasa di payudaranya, dan dianjurkan menggunakan bra khusus yang ternyata sempit dan membuat sakit di payudara klien kami. Walau dikeluhkan oleh klien kami, pihak klinik Queen menenangkan bahwa tidak ada masalah dan itu proses penyembuhan," katanya. 

Baca Juga: Seorang PNS Wanita Ditemukan Tewas di Sebuah Kontrakan Cilandak

Bukan kesembuhan yang terjadi, namun Anton menjelaskan bahwa terdapat rembesan darah bercampur nanah yang keluar di kedua jahitan pada payudara kliennya itu.

Korban sempat melakukan komplain, namun tak digubris secara serius oleh pihak klinik.

"Klien kami sudah komplain dan memberikan foto rasa sakit dan rembes darahnya itu kepada pihak klinik, tapu selalu dijawab itu tidak apa-apa, itu sisa cairan dan tidak berbahaya.

Kemudian setelah tiga minggu berjalan dari operasi pertama, terjadi bengkak di sebelah kanan payudaranya. Klien kami mengeluh kepada klinik, dan datang kontrol ke klinik yang hanya dibersihkan tapi tidak ditangani tindakan apapun," ujar Anton.

Parahnya, setelah melakukan kontrol malah semakin sakit dan membengkak. Anton menjelaskan bahwa kliennya mengeluh nanahnya juga semakin banyak.

Setelah melakukan kontrol malah semakin sakit dan bengkak, akan tetapi pihak klinik menyatakan tidak ada masalah. Dan nanah semakin banyak serta nyeri sakit sangat dirasakan oleh klien kami. 

Baca Juga: Simak 5 Tradisi Unik Saat Natal di Indonesia, Masyarakat Sumatera Utara Selenggarakan Kurban

"Pada tanggal 3 Desember 2020 klien kami datang ke klinik dan hanya diberikan infus, lalu klien kami tidak kuat karena sakit yang luar biasa dan banyaknya nanah. Akhirnya pada tanggal 4 Desember 2020, terjadilah operasi kedua," terang Anton.

Setelah operasi kedua selesai ternyata klien kami mendapatkan adanya dua selang yang dijahit bersama kulit. Selangnya lumayan besar dan keras. Itu sangat menyakitkan payudaranya. Setelah itu klien kami disuruh pulang dengan adanya selang di bawah payudaranya.

"Klien kami pasca operasi kedua tidak bisa bangun dan merasakan sakit luar biasa," lanjut Anton. 

Ia menceritakan jika kliennya menjalani operasi selang yang ada di bawah payudaranya, naum tanpa bius. Ia membeberkan jika kliennya merasakan sakit yang luar biasa.

Baca Juga: Menag Yaqut C. Qoumas Ingin Berikan Afirmasi Syiah dan Ahmadiyah di Indonesia

"Kemudian di hari kelima setelah operasi kedua, sisa selang satu lagi dipotong panjangnya dan dimasukan lagi tanpa bius. Klien kami merasakan sakit sekali. Bayangkan coba bagaimana sakitnya, apalagi itu bagian tubuh yang sangat sensitif," tegas Anton.

"Hari demi hari terus rasa sakit yang perih sampai menggigil dan nangis tidak kuat, pihak klinik menenangkan bahwa tidak ada masalah dan minum obat dengan harus terus bayar biaya obat.

Nanah terus mengalir sudah lewat sebulan bernanah terus di bawah kedua payudaranya. Sakit yang sangat dirasakan, klien kami meminta implannya dikeluarkan," imbuhnya.

Namun, nahas kliennya justru diminta bayaran kembali sebesar 25 juta. Pihak klinik berjanji jika implannya dikeluarkan maka akan sembuh.

Baca Juga: Wow, Total 356 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta di Hari Natal

"Ternyata harus bayar sekitar Rp25 juta dulu baru dilakukan operasi ketiga. Ya sudah dioperasi saja di mana implannya dikeluarkan, itu pasti 100 persen sembuh jika dikeluarkan, pihak klinik mengatakan demikian. Tetapi Klien kami disuruh pulang dulu untuk menunggu satu minggu sebelum operasi ketiga," ungkap kuasa hukum lain, Kartika Djaja. 

"Sakit perih dan nanah yang dirasakan terus menerus selama seminggu menunggu operasi ketiga, akhirnya klien kami membayar biaya operasi kembali dan terjadilah operasi ketiga. Sakit terus-menerus dan nanah masih keluar dan terasa menyakitkan," ucap Kartika. 

"Dikarenakan tidak sembuh juga dan makin parah, klien kami memutuskan masuk ke rumah sakit swasta untuk meminta second opinion. 

Sakit makin parah dan nanahnya makin banyak. Dan pihak rumah sakit tersebut mengatakan ini infeksi dan berpotensi dilakukan operasi ulang menyeluruh," tambah Kartika. 

Baca Juga: Sandiaga Uno Optimis Kemenparekraf Mampu Ciptakan Lapangan Kerja

Akhirnya, karena tidak ada kejelasan, kata Anton, kliennya melaporkan klinik Queen dengan dugaan malpraktik. Queen dituduhkan dengan pasal 360 KUHP dengan ancaman lima tahun dan juga Undang-Undang Tenaga Kesehatan pasal 84 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. 

"Pihak klinik sudah tidak menghiraukan dan peduli klien kami, akhirnya klien kami tidak kuat dan meminta keadilan atas yang terjadi pada dirinya. Kami hanya meminta keadilan dan meminta Penyidik Polda Metro Jaya agar membuka semua apa yang terjadi. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 360 KUHP ancamannya 5 tahun dan UU Tenaga Kesehatan Pasal 84 ancamannya 3 tahun penjara," ujar Anton. 

Monster persidangan ini menegaskan, apabila dugaan Malpraktik ini pihak penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti awal yang cukup, maka untuk menahan pihak-pihak yang bertanggungjawab di klinik tersebut. 

"Syarat subjektif dan objektif untuk menahan seseorang sudah terpenuhi. Kami tidak mau ada korban-korban lain selain klien kami. Klien kami hanya meminta keadilan," tutup Anton.*** 

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah