Masih Jabat Walikota Surabaya, Risma Rangkap Jabatan Sebagai Mensos, Ternyata Langgar Aturan?

- 26 Desember 2020, 12:10 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat menerima serah terima jabatan.
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat menerima serah terima jabatan. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

CERDIKINDONESIA - Tri Rismaharini menjabat Menteri Sosial banyak disorot banyak orang.

Baca Juga: Kopi Paling Kuat di Dunia, Penggemar Kopi Berani Coba Konsumsi Death Wish Coffee?

Ia dinilai merangkap jabatan Menteri Sosial yang belum mundur dari posisi Wali Kota Surabaya. Rangkap jabatan itu tidak diperbolehkan secara konstitusi. 

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai Risma melanggar ketentuan Undang-Undang.

"Rangkap jabatan bagi pejabat negara tak diperbolehkan, itu melanggar UU (Undang-Undang)," kata Ujang, Jumat 25 Desember 2020.

Baca Juga: Wah Penggemar Ikatan Cinta Mogok nonton dan Ancam Arya Saloka di Medsos, Ada Apa?

Ujang mengungkap aturan yang dilanggar adalah Pasal 76 ayat (1) huruf h UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU itu ada larangan tidak boleh merangkap jabatan pada jabatan lainnya. Begini bunyi pasalnya:

Pasal 76 
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
h. Merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

"Dan melanggar UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 huruf a, melarang menteri merangkap jabatan lain," ujar Ujang.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x