Miris! Ingin Payudara Besar, Perempuan Ini Malah Harus Terima Nasib Buntung Gara-Gara Malpraktik

- 26 Desember 2020, 12:54 WIB
Ilustrasi implan payudara.
Ilustrasi implan payudara. /She Knows/

Nanah terus mengalir sudah lewat sebulan bernanah terus di bawah kedua payudaranya. Sakit yang sangat dirasakan, klien kami meminta implannya dikeluarkan," imbuhnya.

Namun, nahas kliennya justru diminta bayaran kembali sebesar 25 juta. Pihak klinik berjanji jika implannya dikeluarkan maka akan sembuh.

Baca Juga: Wow, Total 356 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta di Hari Natal

"Ternyata harus bayar sekitar Rp25 juta dulu baru dilakukan operasi ketiga. Ya sudah dioperasi saja di mana implannya dikeluarkan, itu pasti 100 persen sembuh jika dikeluarkan, pihak klinik mengatakan demikian. Tetapi Klien kami disuruh pulang dulu untuk menunggu satu minggu sebelum operasi ketiga," ungkap kuasa hukum lain, Kartika Djaja. 

"Sakit perih dan nanah yang dirasakan terus menerus selama seminggu menunggu operasi ketiga, akhirnya klien kami membayar biaya operasi kembali dan terjadilah operasi ketiga. Sakit terus-menerus dan nanah masih keluar dan terasa menyakitkan," ucap Kartika. 

"Dikarenakan tidak sembuh juga dan makin parah, klien kami memutuskan masuk ke rumah sakit swasta untuk meminta second opinion. 

Sakit makin parah dan nanahnya makin banyak. Dan pihak rumah sakit tersebut mengatakan ini infeksi dan berpotensi dilakukan operasi ulang menyeluruh," tambah Kartika. 

Baca Juga: Sandiaga Uno Optimis Kemenparekraf Mampu Ciptakan Lapangan Kerja

Akhirnya, karena tidak ada kejelasan, kata Anton, kliennya melaporkan klinik Queen dengan dugaan malpraktik. Queen dituduhkan dengan pasal 360 KUHP dengan ancaman lima tahun dan juga Undang-Undang Tenaga Kesehatan pasal 84 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. 

"Pihak klinik sudah tidak menghiraukan dan peduli klien kami, akhirnya klien kami tidak kuat dan meminta keadilan atas yang terjadi pada dirinya. Kami hanya meminta keadilan dan meminta Penyidik Polda Metro Jaya agar membuka semua apa yang terjadi. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 360 KUHP ancamannya 5 tahun dan UU Tenaga Kesehatan Pasal 84 ancamannya 3 tahun penjara," ujar Anton. 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah