Cek Syarat dan Cara Daftar Bansos BST PKH dari Kemensos Diperpanjang Sampai 2021, Lihat Disini

- 19 Desember 2020, 08:00 WIB
Bansos BST Diperpanjang Sampai 2021! Begini Cara Daftar dan Cara Cek Penerima Bantuan
Bansos BST Diperpanjang Sampai 2021! Begini Cara Daftar dan Cara Cek Penerima Bantuan /Tangkap layar dtks.kemensos.go.id/

Baca Juga: Ramalan Bill Gates Setelah Pandemi Covid-19, Begini Pernyataannya

bantuan sosial dari Kemensos tersebut. Di antaranya sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja. 

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Harga Rapid Test Antigen Maksimal Rp. 275 Ribu di Indonesia

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Baca Juga: Satu Mobil di Aksi Massa 1812 Diamankan, Polisi: Mobil Provokasi!

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x