Cek Syarat dan Cara Daftar Bansos BST PKH dari Kemensos Diperpanjang Sampai 2021, Lihat Disini

- 19 Desember 2020, 08:00 WIB
Bansos BST Diperpanjang Sampai 2021! Begini Cara Daftar dan Cara Cek Penerima Bantuan
Bansos BST Diperpanjang Sampai 2021! Begini Cara Daftar dan Cara Cek Penerima Bantuan /Tangkap layar dtks.kemensos.go.id/

 

CERDIKINDONESIA- Kabar bahagia Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dijalankan Kementerian Sosial (Kemensos) akan berlanjut sampai tahun 2021.

Jadi bagi masyarakat yang tahun ini tidak menerima bantuan, bisa mendaftarkan diri di pendaftaran BST.

Bagi wilayah DKI Jakarta bantuan yang awalnya berbentuk sembako akan berubah menjadi BST.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya: Tidak Ada Izin untuk Aksi Demo 1812, ini Demi Keselamatan Rakyat

Pada bulan April-Juni 2020 bantuan ini telah disalurkan sebesra Rp 600 ribu setiap KPM, lalu Rp 300 ribu per KPM pada Juli-Desember 2020.

Penyaluran BST ini dilakukan oleh Kemensos dengan bekerja sama PT Pos melalui kantor pos, komunitas dan langsung kerumah-rumah warga yang mengalami disabilitas berat ataupin lansia termasuk ek 3T ayitu tertinggal, terdepan dan terluar.

Faizal Rochmad Djoemadi selaku Direktur Utama PT Pos Indonesia mengungkapkan bahwa ada 16.000 personel yang dia kerahkan untuk pendistribusian BST.

"Kami punya 4.500 Kantor Pos di seluruh Indonesia, kita akan mengirim undangan kepada penerima BST untuk mengambil bantuan. Kalau jauh dari Kantor Pos, sekitar lima km, kita yang datang ke kantor RW atau komunitas, kalau terlalu jauh sampai 20 km dan tidak mungkin berkumpul, kami antarkan ke rumah," kata Faizal.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x