Dear ASN DKI Jakarta, Ini SE Larangan Cuti Natal dan Tahun Baru 2021

- 18 Desember 2020, 06:10 WIB
Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020
Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 /Setkab/

CERDIKINDONESIA - Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta mendapatkan Surat Edaran (SE) mengenai pelarangan cuti libur natal dan tahun baru 2021.

Baca Juga: Haikal Hassan Dipolisikan Karena Mimpi Bertemu Rasulullah SAW

SE itu sebagai melaksanakan perintah Keputusan Presiden Nomor 23 tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 untuk menekan laju penyebaran virus Corona (COVID-19).

Larangan cuti itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor 83/SE/2020 tentang Pengendalian dan Pencegahan Corona Virus Disease-19 serta Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara menjelang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Heboh!! Polisi Akan Selidiki Mimpi Haikal Hassan Bertemu Rasulullah

Surat Edaran tersebut lansung ditandatangani oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati.

"Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 dan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," tulis Sri, Kamis 17 Desember 2020.

Baca Juga: Wuih! Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen, Wagub DKI: Akan Disiapkan Gratis

Ia menjelaskan bahwa cuti bersama pada 2020 ini mengalami perubahan menjadi hanya 5 hari. Hal itu berlaku untuk pegawai ASN di lingkungan Pemprov DKI.

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x