BSU Guru Honorer Kemenag Cair, Berikut Mekanismenya

- 15 Desember 2020, 17:21 WIB
Ilustrasi BSU.*
Ilustrasi BSU.* /pixabay.com/Ekoanug

CERDIKINDONESIA - Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah bagi guru Honorer.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah bukan PNS sudah memasuki tahap pencairan. Bantuan ini dicairkan melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur atas nama para penerima.

Baca Juga: CAIR! Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Madrasah Kemenag Sebesar Rp1.8 Juta, Berikut Tata Caranya

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menjelaskan bahwa proses pencairan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika. 

"Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing," terang M Zain di Jakarta, dilansir dari website Kemenag, Jumat 11 Desember 2020.

Baca Juga: Luhut Binsar Bagikan Kebijakan Pemerintah, Terkait Lubur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

Setelah mengecek notifikasi, lanjut Zain, guru langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika. Bersamaan itu, guru juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.

Baca Juga: Pengacara Rizieq Shihab Gugat Penetapan Tersangka dan Penahanan Kliennya

"SPTJM dicetak, lalu ditandatangani di atas meterai," terangnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: www.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah