Baca Juga: Habib Rizieq Resmi Di Jebloskan Ke Penjara dan Menempati Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
Telah diketahui sebelumnya pada Sabtu 12 Desember 2020 Imam Besar FPI Habib Rizieq telah resmi di tahan Polda metro Jaya karena kasus pelanggaran Prokes yang ia lakukan saat menikahkan putrinya pada bulan lalu.
Masa tahanan HRS selama 20 hari dilakukan di Rumah Tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya. ***