Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, Belum Serahkan Laporan Harta Kekayaannya ke KPK

- 13 Desember 2020, 17:43 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran Mengibaratkan Kerumunan Covid-19 dengan Perampokan dan Pembunuhan, Sama-sama Menyebabkan Korban.*
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran Mengibaratkan Kerumunan Covid-19 dengan Perampokan dan Pembunuhan, Sama-sama Menyebabkan Korban.* //Tribatanews/

CerdikIndonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada Kapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

 

Baca Juga: Didampingi Kuasa Hukum, Tiga Dari Lima Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Serahkan Diri ke Polisi

 

Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati menyebutkan bahwa Irjen Muhammad Fadil yang baru dilantik hari ini ternyata belum pernah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

 

"Berdasarkan data pada laman e-LHKPN, yang bersangkutan belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) nya kepada KPK," ujar Ipi Maryati, Jumat, 20 November 2020.

 

Baca Juga: Komisi III DPR RI, Sebut Akan Kawal Terus Proses Hukum Habib Rizieq Shihab

 

Sehingga, kata Ipi, KPK mengingatkan agar para penyelenggara negara untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang ada, yakni untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

 

"Sebagai bagian penting dari upaya pencegahan korupsi, KPK selalu mengingatkan para penyelenggara negara (PN) dan wajib lapor LHKPN agar melaporkan kekayaannya secara periodik sesuai dengan peraturan," kata Ipi.

 

Hal itu tercantum dalam UU 28/1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN mewajibkan para penyelenggara negara untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

 

Baca Juga: Tanggapi Tewasnya 6 Anggota FPI, Jokowi: Saya Tegaskan Indonesia Adalah Negara Hukum

 

"Juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat," ungkap Ipi.

 

Pantauan CerdikIndonesia pada Minggu, 13 Desember 2020 melalui laman elhkpn.kpk.go.id, Muhammad Fadil Imran ternyata sama sekali belum melaporkan harta kekayaannya selama menjadi anggota Polri hingga memiliki pangkat jenderal bintang dua.***

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah