CerdikIndonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada Kapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca Juga: Didampingi Kuasa Hukum, Tiga Dari Lima Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Serahkan Diri ke Polisi
Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati menyebutkan bahwa Irjen Muhammad Fadil yang baru dilantik hari ini ternyata belum pernah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
"Berdasarkan data pada laman e-LHKPN, yang bersangkutan belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) nya kepada KPK," ujar Ipi Maryati, Jumat, 20 November 2020.
Baca Juga: Komisi III DPR RI, Sebut Akan Kawal Terus Proses Hukum Habib Rizieq Shihab