Habib Rizieq Masuk Penjara, Nitizen Sebut Pindah Tempat Tidur

- 13 Desember 2020, 06:39 WIB
Habis Rizieq Sihab
Habis Rizieq Sihab /awangmuda/Instagram HRS_News

CERDIK INDONESIA - Habib Rizieq resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak semalam. Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu akhirnya menyerahkan diri pada pihak berwajib. Ia akan ditahan selama 20 hari kedepan. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.

"Kemudian tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kita tahan, kita lakukan penahanan oleh penyidik itu dimulai tanggal 12 Desember selama 20 hari ke depan sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Minggu 13 Desember 2020.

Baca Juga: JNE Dapat Dukungan Nitizen, Buzzer Kebakaran Jenggot

Kadiv Humas Polri mengatakan alasan penyidik menahan Habib Rizieq. Salah satunya karena dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.

"Alasan penahanan ada dua yaitu objektif dan subjektif. Untuk objektif ancaman di atas 5 tahun, subjektif kenapa dilakukan penahanan yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan yang ketiga adalah tidak mengulangi pengulangannnya," ucap Argo.

Baca Juga: Heboh JNE Dapat Ucapan Selamat dari Ustaz Haikal Hassan, Simak Ancaman Netizen?

Ditambahkan lagi, Ia menjelaskan penahanan juga dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Habib Rizieq ditahan di Rutan Dirnarkoba Polda Metro Jaya.

Baca Juga: RESMI Habib Rizieq Shihab Ditahan, Polri: Agar Tersangka Tidak Melarikan Diri

"Intinya dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan. Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, di narkoba," katanya.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah