Prestasi! Densus 88 Berhasil Ciduk Buronan Kasus Bom Bali 1 Zulkarnaen di Lampung, Tanpa Perlawanan

- 13 Desember 2020, 05:49 WIB
Ilustrasi Densus 88 Mabes Polri.
Ilustrasi Densus 88 Mabes Polri. /Dok. Tribratanews/

CERDIKINDONESIA - Tim Densus 88 Antiteror menangkap seorang terduga teroris bernama Zulkarnaen (57) di Lampung, yang merupakan buronan kasus bom Bali I.


Zulkarnaen yang memiliki nama alias Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdulrahman ini ditangkap di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

Baca Juga: Polisi Klaim Tangkap Habib Rizieq, FPI: Itu Lucu, Imam Besar Datang Sebagai Ksatria Taat Hukum

"Telah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan terhadap DPO (buronan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu malam.

Baca Juga: Usai Dicecar 84 Pertanyaan, Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya

Zulkarnaen merupakan buronan terkait kasus bom Bali I tahun 2001.

"Zulkarnain adalah panglima askari Jamaah Islamiyah ketika bom Bali 1," kata Argo.

Zulkarnaen diduga berperan dalam menyembunyikan Upik Lawangan alias Taufik Bulaga alias Udin.

Upik sendiri telah lebih dulu ditangkap Densus 88 di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung pada 23 November 2020.



Selain itu, keterlibatan Zulkarnaen dalam tindak pidana terorisme adalah berperan membuat Unit Khos yang kemudian terlibat bom Bali dan konflik-konflik di Poso dan Ambon.

Baca Juga: Tegas! Kapolda Metro Jaya: Tidak Boleh Ada Ormas di Atas Negara, Apalagi yang Lakukan Tindak Pidana!



Unit khos diketahui sama seperti special taskforce.



Argo menambahkan terduga teroris asal Sragen, Jawa Tengah ini pernah menempuh pendidikan selama empat semester pada tahun 1982 di Fakultas Biologi sebuah kampus kenamaan di D.I. Yogyakarta.

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x