CERDIKINDONESIA - Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman mengemukakan pihaknya belum menerima surat penahanan terhadap Rizieq Shihab setelah 11 jam lebih pemeriksaan.
"Belum ada surat perintah penahanan atau surat penahanan. Tapi surat perintah penangkapan sudah ada," katanya di Jakarta, Sabtu malam.
Munarman mengaku belum memahami alur penyidikan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, hingga menjelang Sabtu dini hari.
Baca Juga: Usai Dicecar 84 Pertanyaan, Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya
"Besok saya belum tahu. Ini dua jam lagi mau apa saya belum tahu," katanya.
Munarman juga meminta wartawan untuk tidak berasumsi seputar kemungkinan Rizieq akan ditangkap oleh polisi.
Baca Juga: Tegas! Kapolda Metro Jaya: Tidak Boleh Ada Ormas di Atas Negara, Apalagi yang Lakukan Tindak Pidana!
"Tidak ada. Itu pertanyaan yang tidak bisa kita jawab. Itu masih nanti seandainya-seandainya," kata Munarman saat dikonfirmasi wartawan seputar kemungkinan Rizieq akan ditangkap
Terkait pernyataan polisi yang akan menangkap Rizieq, Munarman menganggap hal itu sebagai sesuatu yang tidak wajar sebab tokoh FPI itu ditangkap di kantor polisi.
"Pertama-tama lucu saja ditangkap, tapi di kantor polisi. Kedua beliau datang tadi itu sebagai sifat ksatria dari beliau dan beliau menunjukkan bahwa beliau warga negara yang taat hukum," katanya.