RESMI Habib Rizieq Shihab Ditahan, Polri: Agar Tersangka Tidak Melarikan Diri

- 13 Desember 2020, 01:50 WIB
Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya /Antara/

CERDIKINDONESIA - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kini resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Heboh JNE Dapat Ucapan Selamat dari Ustaz Haikal Hassan, Simak Ancaman Netizen?

Ia ditahan selama 20 hari kedepan. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.

"Kemudian tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kita tahan, kita lakukan penahanan oleh penyidik itu dimulai tanggal 12 Desember selama 20 hari ke depan sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Minggu 13 Desember 2020.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kartu Prakerja Tambah Intensif Rp. 150 Ribu, Ini Caranya

Kadiv Humas Polri mengatakan alasan penyidik menahan Habib Rizieq. Salah satunya karena dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.

"Alasan penahanan ada dua yaitu objektif dan subjektif. Untuk objektif ancaman di atas 5 tahun, subjektif kenapa dilakukan penahanan yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan yang ketiga adalah tidak mengulangi pengulangannnya," ucap Argo.

Baca Juga: Siap-Siap, Begini Cara dan Persyaratan Daftar Kartu Prakarja Gelombang 12 2021

Ditambahkan lagi, Ia menjelaskan penahanan juga dilakukan guna mempermudah proses penyidikan.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x