Sempat Kabur Lewat Pintu Belakang RS Ummi Bogor, Akhirnya Hasil Tes Swab Habib Rizieq Ketahuan

- 12 Desember 2020, 16:09 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Fauzan/foc. /ANTARA FOTO/FAUZAN/

CERDIKINDONESIA - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab datangi Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020.

 

Baca Juga: Habib Rizieq Siap Ditahan Karena Seorang Pejuang, Asal Polisi Melakukan Ini...

Ia datang setelah menjalani protokol kesehatan dengan melakukan tes swab. Hasilnya apa ?

"Iya swab antigen," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020.

"Negatif, sekarang sedang menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka," lanjut Yusri.

 

Baca Juga: Diam-Diam Sudah Pacaran 8 Tahun, Yura Yunita Resmi Dipersunting Sang Pujaan Hati Donne Maula

 

Dua mobil beriringan masuk ke depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ, dengan plat B 1 FPI dan lainnya berplat Bogor. 

HRS juga ditemani Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman serta Kuasa Hukum, Achmad Michdan.

Orang nomor satu FPI tersebut, menyatakan bahwa dirinya akan melakukan pemeriksaan.

 

Baca Juga: Siap-Siap, Begini Cara dan Persyaratan Daftar Kartu Prakarja Gelombang 12 2021

"Saya datang kesini untuk menjalani pemeriksaan sesuai undang-undang yang berlaku," ungkap HRS sesaat sebelum dites.

Sebagai informasi, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ketua KPU Tangerang Selatan Bambang Dwitoro Meninggal Karena Terpapar Covid-19,

Polisi juga menetapkan lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.***

 
 

 

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah