Ahmad Sahroni : Kami Kawal Kasus Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan COVID-19 di DKI Jakarta

- 12 Desember 2020, 15:46 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.*
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.* /Dpr.go.id

CERDIK INDONESIA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di DKI Jakarta, dengan salah satu tersangka Muhammad Rizieq Shihab (MRS), agar diproses secara terbuka.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Fasilitasi Kebutuhan Tokoh FPI Rizieq Shihab Selama Pemeriksaan

"Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus tersebut dan berbagai langkah kepolisian untuk menjamin bahwa proses hukum dilakukan seadil-adilnya, terbuka, tidak terjadi kriminalisasi," kata Sahroni dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu 12 Desember 2020.

Dia mengatakan, Komisi III DPR RI juga akan mengawal kasus tersebut, agar prosesnya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Rizieq Shihab Langsung Ditangkap Usai Pemeriksaan

Selain itu, Sahroni mengapresiasi sikap kooperatif MRS terhadap kepolisian dengan datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 12 Desember 2020, sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di DKI Jakarta.

"Saya mengapresiasi tindakan koperatif MRS yang akhirnya datang dan mau diperiksa polisi meskipun agak telat," ujarnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Tiba di Polda Metro Jaya dan Siap dengan Segala Kemungkinan

Dia meyakini kalau sikap MRS terus koperatif seperti itu, maka proses hukum ke depannya juga akan berjalan lancar.

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x