Pihak Kedai Kopi tersebut sebelumnya sudah mengurus izin usaha dan izin lokasi secara daring, tapi tidak diakui oleh Satpol PP DKI Jakarta, karena belum terdaftar di PTSP.
“NIB itu adalah nomor induk dari perizinan keseluruhan secara online. Jadi tak ada SIUP, TDP, tak ada. Semua perizinan itu berdasarkan NIB. Jadi tak bisa Waroeng Broether dibilang tidak sah,” ujar Wisnu saat di tempat yang sama.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pengeroyokan Lurah Cipete, Saat Razia Kerumunan Kafe
Sebelumnya, Lurah Cipete, Nurcahya dikeroyok tiga orang lantaran menindak kerumunan di Kedai Kopi Waroeng Brothers.
Polisi sudah menetapkan satu tersangka seorang perempuan Pelaku pengeroyokan, berinisial RQ (22).
Saat ini, polisi sedang memburu dua pelaku lainnya, yang diduga sedang bersembunyi.***