Satpol PP DKI Jakarta Sebut Waroeng Brothers Tidak Miliki Izin, Pihak Kafe Bantah Tidak Ada Izin

- 11 Desember 2020, 20:33 WIB
Waroeng Brothers, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Waroeng Brothers, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. /Waroeng Brothers/Google

“Bahkan beberapa kali telah dilakukan penindakan terhadap penjualan minuman keras. Yang perlu diketahui tempat ini sama sekali tidak memiliki izin,” ujar Arifin di sela kegiatan penyegelan Waroeng Brothers Coffee & Resto, di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Desember 2020.

Baca Juga: Satpol PP DKI Jakarta Tutup Kafe 'Waroeng Brothers', Tempat Kejadian Lurah Cipete Dikeroyok

 

Atas dasar tersebut, Satpol PP DKI Jakarta melaksanakan penertiban terhadap Waroeng Brothers. Waroeng Brothers disegel secara permanen oleh pihak Satpol PP.

 

"Oleh karenanya, hari ini kami dari Satpol PP melakukan penindakan penyegelan secara permanen dengan kata lain tempat ini tidak boleh beroperasi," tegasnya.

 

Sementara itu, Wisnu Wardhana, Kuasa Hukum Waroeng Brothers Coffee and Resto mengatakan kliennya sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: Polisi Tetapkan Seorang Wanita Sebagai Tersangka Pengeroyokan Lurah Cipete Utara, Dua Masih Diburu

 

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah