Apes! Niat Hati Ingin Bubarkan Kerumuman di Kafe, Lurah Cipete Utara Malah Dipukuli Pengunjung

- 11 Desember 2020, 09:29 WIB
Tangkapan layar video pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara, saat membubarkan kerumunan di salah satu warung kopi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Desember 2020.
Tangkapan layar video pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara, saat membubarkan kerumunan di salah satu warung kopi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Desember 2020. /ANTARA/Laily Rahmawaty

 

CERDIKINDONESIA - Lurah Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Nurcahya, diduga menjadi korban pemukulan oleh sejumlah warga pelanggar  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi saat diberikan teguran dan penertiban.

Baca Juga: Miris! Ibu di Nias Tega Habisi Nyawa 3 Anaknya Sekaligus, Polisi Sita Parang Sebagai Barang Bukti



Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma, saat dikonfirmasi Kamis malam, di Jakarta, membenarkan peristiwa tersebut yang saat ini sudah ditangani oleh pihaknya.



"Pemicunya ditegur, mereka tidak mengindahkan, terus tidak terima dibubarin. Disuruh bubar, tidak terima akhirnya menyerang Lurah Cipete Utara yang juga seorang ibu," kata AKBP Jimmy.



Menurut Jimmy, kejadian pemukulan tersebut terjadi sekitar tiga minggu lalu tepatnya Sabtu 21 November, lokasi kejadian di Waroeng Brothers coffe and resto Jalan Kemang Selatan VII B, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 01.00 WIB dini hari.

 

Baca Juga: Para Kader PDI P Menang di Pilkada Jatim, Hasto Klaim Berkat Kaderisasi Megawati Berjalan Baik

Lurah Cipete Utara saat itu baru pulang memantau kerumunan pengendara sepeda motor di Jalan Antasari, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.



Lalu melakukan pengecekan ke Jalan Pelita, Cipete Utara, menemukan ada kerumunan orang di warung kopi tersebut.



Lurah bersama anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) menghampiri warung kopi tersebut dan meminta orang-orang yang berkerumun untuk membubarkan diri karena sudah melewati batas aturan PSBB transisi yang mengatur soal jam operasional serta protokol kesehatan 3M yang wajib dipatuhi oleh warga maupun pemilik usaha.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x