CerdikIndonesia - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan satu orang yang diduga pelaku pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 170 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemukulan di muka umum.
"Pelaku yang sudah kita tetapkan jadi tersangka dan kini sudah ditahan sejak kita amankan usai kejadian," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma, saat dikonfirmasi di Jakarta, pada Kamis, 9 Desember 2020.
Baca Juga: Berpergian Di Tengah Pandemi? Berikut Hal Yang Harus Dipersiapkan, Sebelum Pergi Naik Pesawat
AKBP Jimmy menyebutkan, satu dari tiga pelaku yang diduga melakukan pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara, Nurcahaya pada saat melakukan penindakan penertiban kerumunan karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 21 November 2020.
Pelaku yang sudah diamankan berinisial RQ usia 22 tahun jenis kelamin perempuan.
Menurut Jimmy, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing saat kejadian pemukulan terjadi.