Lurah Cipete Jadi Korban Pengeroyokan saat Razia Kerumunan Kafe, Polisi Tahan Satu Tersangka

- 11 Desember 2020, 10:10 WIB
Gambar menunjukan keributan yang menyebabkan Lurah Cipete, Jakarta Selatan terkena pukul.
Gambar menunjukan keributan yang menyebabkan Lurah Cipete, Jakarta Selatan terkena pukul. /Antara/

CERDIKINDONESIA - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan satu orang diduga pelaku pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 170 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemukulan di muka umum.

 

Baca Juga: Kapolri Mutasi Brigjen Pol Awi Setiyono jadi Wagub Akpol Lemdiklat Polri



"Pelaku yang sudah kita tetapkan jadi tersangka dan kini sudah ditahan sejak kita amankan usai kejadian," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis malam.

Baca Juga: Hakim Agung MA Dudu Duswara Meninggal Dunia Karena Covid-19, Pernah Dikukuhkan Jadi Guru Besar



AKBP Jimmy menyebutkan, satu dari tiga pelaku yang diduga melakukan pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara, Nurcahaya pada saat melakukan penindakan penertiban kerumunan karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 21 November 2020.



Pelaku yang sudah diamankan berinisial RQ usia 22 tahun jenis kelamin perempuan.



Menurut Jimmy, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing saat kejadian pemukulan terjadi. Pelaku RQ yang sudah lebih dulu ditangkap usai pemukulan terjadi, merupakan yang memukul wajah Ibu Lurah Cipete Utara.



Baca Juga: Menuju Universitas Riset, Undip Rancang Instrumen Psikologis Peneliti

"Ada tiga orang yang melakukan dorongan-dorongan. Lalu terjadi pemukulan. Di antara tiga orang itu, ada yang megang tangan, ada yang tangannya narik leher Bu Lurah, ada yang mukul Bu Lurah," kata Jimmy.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x