Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Nikahan Najwa Shihab di Petamburan, Polisi Akan Tangkap Habib Rizieq

- 10 Desember 2020, 21:41 WIB
Polda Metro Jaya memastikan akan menangkap Habib Rizieq Shihab beserta 5 orang tersangka lainnya.
Polda Metro Jaya memastikan akan menangkap Habib Rizieq Shihab beserta 5 orang tersangka lainnya. /Mabes Polri



Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.



Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Baca Juga: Menuju Universitas Riset, Undip Rancang Instrumen Psikologis Peneliti
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menjatuhkan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara tersebut.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x