CERDIKINDONESIA - Penyidik kepolisian mencekal tokoh Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk keluar negeri, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Siap-Siap Patah Hati, Adipati Dolken Akan Nikahi Perempuan Pujannya Minggu Depan
"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis.
Selain MRS, pihak kepolisian juga turut mencekal sebanyak lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Baca Juga: Nikahan Najwa Shihab Bikin Kerumunan Langgar Prokes, Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka oleh Polisi
"Polda Metro Jaya juga membuat surat pencekalan keluar negeri kepada Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Ahmad Suryadi, Ahmad Sabri Lubis dan Idrus, sudah kita lakukan pencekalan, surat sudah kita kirim pada 7 Desember 2020," tambahnya.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan MRS dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa yang terjadi Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain MRS ada lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.