CERDIKINDONESIA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain Rizieq ada lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.
Baca Juga: Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan, MUI Minta Hukum Ditegakkan Jangan Tebang Pilih
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Selain itu, Yusri juga mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," tambahnya.
Baca Juga: Joe Biden Jadi Presiden AS 2020, Ini Dampak Positifnya Bagi Indonesia Kata Guru Besar Fisip Unpad
Polda Metro Jaya menyidik dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa pada hajatan Rizieq Shihab.