Nikahan Najwa Shihab Bikin Kerumunan Langgar Prokes, Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

- 10 Desember 2020, 21:18 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, hingga kini belum penuhi panggilan polisi.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, hingga kini belum penuhi panggilan polisi. /Muhammad Iqbal/ANTARA/Muhammad Iqbal



Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor.



Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.

Baca Juga: Tujuh Guru Besar Unpad Masuki Masa Purnabakti, Rektor Sampaikan Apresiasi

Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.



Selain itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menjatuhkan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara tersebut.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x