"Ini kejadian yang luar biasa dan bisa dikatakan biadab, seorang ibu yang harusnya melindungi anaknya malah sebaliknya anak dieksploitasi menjadi budak seks, dan berlangsung sejak Januari. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus diumumkan kepada masyarakat," ungkap Ketua Komnas Perlindungan Anak, Merdeka Sirait.
Baca Juga: Catat! Berikut Daftar Provinsi yang Gelar Pilkada Serentak Tanggal 9 Desember 2020
Akhirnya ibu kandung yang tega menjual anak perempuannya yang baru saja berusia 11 tahun dan RS yang merupakan penyewa anaknya diperiksa dan ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya.***