CERDIKINDONESIA - Tahun 2020, Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Namun, masyarakat yang akan memilih calon pemimpinnya, mesti melaksanakan protokol kesehatan.
Baca Juga: Bertambah Lagi, Bupati Sinjai Andi Seto Postif Covid-19
Pada Pilkada tahun 2020 ini, akan ada 270 wilayah yang tersebar di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 Kota se Indonesia yang akan memberikan hak pilihnya.
Walaupun sudah sering dilaksanakan, tetapi untuk 2020 Pilkada agak berbeda dari sebelumnya, karena situasi pandemi covid-19.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Pastikan Pengawal Habib Rizieq Bawa Senjata Api Rakitan Saat Baku Tembak di Tol
Berikut tata cara pemungutan suara yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), seperti yang dikutip dari Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020:
1. Pemilih antre di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan memperhatikan jarak aman.
2. Petugas ketertiban menghimbau pemilih untuk menggunakan masker dan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.
3. Petugas ketertiban mengecek suhu tubuh pemilih.