Jelang Pilkada Serentak 2020, KPU Izinkan Hak Pilih Pasien Covid-19 di Wakilkan, Ini Penjelasannya

- 8 Desember 2020, 08:47 WIB
Ketua KPU, Arief Budiman di kantor KPU RI di Jakarta Pusat menyampaikan hak pilih pasien covid-19 dapat diwakilkan.
Ketua KPU, Arief Budiman di kantor KPU RI di Jakarta Pusat menyampaikan hak pilih pasien covid-19 dapat diwakilkan. /PMJ News/PMJNEWS

CERDIK INDONESIA – Ketua KPU Arief Budiman, menjelaskan mengenai hak pilih pasien Covid-19.

Ia menerangkan, setiap warga negara yang telah terdaftar dalam pemilih tetap dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 bisa saja mewakili hak pilihnya kepada orang lain saat pemungutan suara nanti.

Namun hak pilih ini hanya bisa digunakan dengan syarat tertentu, seperti pasien Covid-19.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, Kebutuhan APD Cukup Antisipasi Resiko Penularan Covid-19 di TPS

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Tanggal 9 Desember Dijadikan Hari Libur Nasional

"Misalnya saya nggak bisa gunakan hak pilih saya dengan diri sendiri, saya boleh mempercayakan kepada orang yang ditunjuk membantu saya," ujar Arief Budiman di kantor KPU RI, Jakarta Pusat. Senin, 7 Desember 2020.

Arief menambahkan, yang terpenting orang yang mewakili hak pilih itu harus bisa mengedepankan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil).

Sehingga pilihan politik dari orang yang meminta untuk diwakili tetap bisa terjaga kerahasiaannya. 

Baca Juga: Besok, Tanggal 9 Desember Pilkada Serentak, Libur Nasional

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x