CERDIKINDONESIA - Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020.
Pilkada 2020 akan digelar serentak di 270 daerah, yang digelar pada Rabu 9 Desember 2020.
Baca Juga: Jenazah 6 Anggota FPI Dijaga Ketat TNI di Rumah Sakit Bhayangkara
Pada pemilu nanti tercatat 100.359.152 pemilih di 309 kabupaten/kota akan terlibat dalam pilkada kali ini.
Pilkada 2020, dijadikan sebagai libur nasional, tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 22 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Jokowi dan ditetapkan pada 27 November lalu.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan & Siaran TV Liga Champions Besok, Ada Big Match Barcelona vs Juventus
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian kutipan Keppresnya.
Baca Juga: Kemenag Izinkan Asrama Haji Bekasi Untuk RS Darurat
Alasan pemerintah mempertimbangkan libur nasional menjadikan 9 Desember sebagai hari libur nasional agar warga bisa menggunakan hak pilihnya.