Pilkada Serentak 2020, Tanggal 9 Desember Dijadikan Hari Libur Nasional

- 8 Desember 2020, 07:28 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020.
Ilustrasi Pilkada 2020. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

Cerdik Indoensia - Tanggal 9 Desember 2020 menjadi tanggal dimana pilkada serentak akan dilaksanakan, Selasa, 8 Desember 2020.

Oleh karena itu, libur nasional disematkan di tanggal pemilihan yang digelar serentak di 270 daerah.

Baca Juga: Kenapa Tanggal 9 Desember 2020 Ditetapkan sebagai Libur Nasional? Ini Alasannya

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 22 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh presiden Jokowi dan ditetapkan pada 27 November lalu.

Keppres tersebut sebagai Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

 

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian kutipan Keppresnya.

Baca Juga: Besok, Tanggal 9 Desember Pilkada Serentak, Libur Nasional

Kemudian, bila merujuk pada Pasal 84 ayat (3) UU nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU nomor 6 Tahun 2020, maka hari pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x