Kenapa Tanggal 9 Desember 2020 Ditetapkan sebagai Libur Nasional? Ini Alasannya

- 8 Desember 2020, 06:35 WIB
Ini Daftar Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021
Ini Daftar Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021 /PIXABAY/tigerlily713

CERDIKINDONESIA - Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020.

Pilkada 2020 akan digelar serentak di 270 daerah, yang digelar pada Rabu 9 Desember 2020.

Baca Juga: Donald Trump Paksa Gubernur Georgia Ubah Hasil Pemilu Presiden AS, Joe Biden Dikalahkan!

Pada pemilu nanti tercatat 100.359.152 pemilih di 309 kabupaten/kota akan terlibat dalam pilkada kali ini.

Pilkada 2020, dijadikan sebagai libur nasional, tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 22 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Jokowi dan ditetapkan pada 27 November lalu.

Keppres tersebut sebagai Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Baca Juga: Joe Biden Dicurangi, Donald Trump Paksa Gubernur Georgia Ubah Hasil Pemilu Presiden AS

Yang mana diberlakukan tidak hanya pada daerah yang melakukan Pilkada Serentak karena kesibukan masyarakat yang bisa jadi bekerja di daerah lain, provinsi, kota atau kabupaten yang berbeda dengan domisili KTP-nya.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian kutipan Keppresnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x