Kehalalan Vaksin Dipertanyakan, Muhadjir Effendy: MUI Sudah Selesai Kaji Kehalalan Vaksin

- 8 Desember 2020, 06:35 WIB
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy. /Dok. Kemenko PMK

CerdikIndonesia – Dari keterangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sudah selesai mengkaji status kehalalan vaksin COVID-19.

Baca Juga: Arkeolog Spanyol Temukan Makam Bukti Peradaban Muslim di Andalusia

"Dari persyaratan halal vaksin Sinovac dilaporkan bahwa kajian dari BPJPH atau badan jaminan produk halal dan LPPOMUI telah selesai," kata Muhadjir, Senin, 7 Desember 2020.

MUI akan segera menetapkan fatwa halal vaksin COVID-19 yang digunakan di Indonesia. Namun, saat ini MUI masih dalam tahap penyusunan fatwa vaksinisasi.

Baca Juga: Olah TKP Korban Mutilasi Di Bekasi: Laki-Laki dan Baru Dibuang

Muhadjir yang juga tergabung dalam salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, yaitu Muhammadiyah menjelaskan bahwa kondisi yang dihadapi saat ini merupakan kondisi darurat.

Dengan begitu, obat atau vaksin yang belum halal tetap bisa dimanfaatkan karena belum ada obat atau vaksin halal.

Baca Juga: Rizieq Shihab Mangkir Lagi! Polisi Buka Kemungkinan Jemput Paksa

"Kalau statusnya kedaruratan, untuk menghindari kematian, itu wajib dipakai, namun apabila sudah ada obat atau vaksin yang halal, penggunaan obat atau vaksin tersebut wajib menggunakan yang halal," tuturnya.

Seperti diketahui, sebanyak 1,2 juta dosis vaksin COVID-19 dalam bentuk jadi telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng pada Minggu malam.

Baca Juga: Sinovac Tiba di Indonesia, Dapat Dana Pengembangan Rp7 Triliun

Menkes Terawan Agus Putranto mengatakan pengiriman vaksin tersebut merupakan pengadaan vaksin tahap pertama dari total 3 juta vaksin COVID-19 berupa virus SARS CoV-2 yang telah diinaktivasi.

Baca Juga: Sri Mulyani: Total APBN Kesehatan dan Vaksin 2021 Mencapai Rp169,7 Triliun

Selanjutnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akan menerbitkan emergency use of authorization (EUA) vaksin COVID-19.

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x