CerdikIndonesia – Polri menegaskan akan memberikan tindakan tegas kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) kalau tetap tak mengindahkan panggilan kepolisian.
"Sudah jelas apa yang disampaikan bapak Kapolda Metro Jaya jadi tak perlu saya tambah," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin, 7 Desember 2020.
Baca Juga: Sinovac Tiba di Indonesia, Dapat Dana Pengembangan Rp7 Triliun
Awi memastikan, kepolisian akhirnya akan menindak tegas HRS agar memenuhi pemeriksaan polisi.
Menurutnya, polisi membuka kemungkinan akan melakukan tindakan akhir dengan menjemput paksa Habib Rizieq Shihab. Sebab berdasarkan undang-undang, saksi wajib untuk memenuhi panggilan polisi.
Baca Juga: Status Kehalalan Vaksin Sinovac yang Tiba Sebanyak 1,2 Juta Dosis
Oleh karenanya, ia berharap Rizieq Shihab bisa bersikap kooperatif.
"Tentunya tadi kita berharap kalau HRS gentle ya penuhi panggilan kepolisian, karena memang itu diatur dalam Undang-undang di pasal 112 KUHAP. Sudah jelas bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi," tuturnya.
Baca Juga: Menunggu Kedatangan Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya Hari Ini