Rizieq Shihab Mangkir Lagi! Polisi Buka Kemungkinan Jemput Paksa

- 7 Desember 2020, 18:56 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. /Antara

CerdikIndonesia – Polri menegaskan akan memberikan tindakan tegas kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) kalau tetap tak mengindahkan panggilan kepolisian.

"Sudah jelas apa yang disampaikan bapak Kapolda Metro Jaya jadi tak perlu saya tambah," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin, 7 Desember 2020.

Baca Juga: Sinovac Tiba di Indonesia, Dapat Dana Pengembangan Rp7 Triliun

Awi memastikan, kepolisian akhirnya akan menindak tegas HRS agar memenuhi pemeriksaan polisi.

Menurutnya, polisi membuka kemungkinan akan melakukan tindakan akhir dengan menjemput paksa Habib Rizieq Shihab. Sebab berdasarkan undang-undang, saksi wajib untuk memenuhi panggilan polisi.

Baca Juga: Status Kehalalan Vaksin Sinovac yang Tiba Sebanyak 1,2 Juta Dosis

Oleh karenanya, ia berharap Rizieq Shihab bisa bersikap kooperatif.

"Tentunya tadi kita berharap kalau HRS gentle ya penuhi panggilan kepolisian, karena memang itu diatur dalam Undang-undang di pasal 112 KUHAP. Sudah jelas bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi," tuturnya.

Baca Juga: Menunggu Kedatangan Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya Hari Ini

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x