CERDIK INDONESIA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi hingga 21 Desember.
PSBB ini terhitung mulai Senin, 7 Desember sampai dengan Senin, 21 Desember 2020.
Hasil pemantauan yang dilakukan Pemprov DKI menunjukkan penularan virus corona di Jakarta masih belum dapat dikontrol dengan baik.
"Mempertimbangkan kondisi itu, kami memutuskan memperpanjang PSBB transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020," tertulis atas nama Gubernur Anis Baswedan dalam keterangan pers Minggu, 6 Desember.
Baca Juga: Baru Coba Vaksin Corona, Menkes India Masih Terjangkit COVID-19
Anies Baswedan juga menyebutkan perpanjangan PSBB transisi berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.
“Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19, maka perpanjangan PSBB Masa Transisi dapat dihentikan melalui kebijakan rem darurat (emergency brake policy),” sambung Anis
Keputusan tersebut diambil Pemprov karena berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman.
Baca Juga: Mensos Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Profil Dan Kisah Hidup Juliari Batubara