Tok! Kota Bandung Terapkan PSBB Proporsional, Berikut Peraturannya

- 4 Desember 2020, 06:10 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyampaikan keputusan Pemkot Bandung soal penerapan PSBB Proposional.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyampaikan keputusan Pemkot Bandung soal penerapan PSBB Proposional. /TOMMY RIYADI-PRFM

Ia menambahkan, relaksasi pusat perbelanjaan, restoran, café akan dikurangi jam operasionalnya dan wajib tutup pukul 20.00 WIB dengan maksimal kapasitas pengunjung sebanyak 30 persen.

Baca Juga: Kota Bandung Masuk Zona Merah Covid-19, Wakil Wali Kota : PSBB Sedang Dikaji

“Tempat wisata dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung. Tempat hiburan dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung. Tempat ibadah juga dibatasi 30% dari kapasitas gedung, termasuk kegiatan pernikahan,” ujarnya.

Selain itu, Pemkot pun akan kembali memberlakukan skema 70 persen WFH – 30 bekerja, penutupan fasitas publik, memperketat protokol kesehatan di pasar tradisional, dan melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin dan massif.

Baca Juga: Keren! Ahok Ingin Terapkan 3C China di Pertamina

“Aktif dalam melakukan edukasi kepada masyarakat tentang kepatuhan protokol kesehatan secara ketat, terutama edukasi terkait kesehatan bagi masyarakat yang memiliki penyakit komorbid (diabtes, jantung, hipertensi) baik itu di kewilayahan hingga tempat tempat lainnya,” kata dia.***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah