CerdikIndonesia- Pemerintah Kota Bandung akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
Hal tersebut menyusul ditetapkannya Kota Bandung sebagai zona resiko tinggi atau zona merah. Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, aturan PSBB proporsional tersebut akan terbit malam hari ini.
Baca Juga: Dituduh Dalang dibalik OTT, Ngabalin: Akan Saya Laporkan!!
"Akan diterapkan PSBB proporsional. Sekarang perwal sedang dibuat secepatnya, mudah-mudahan selesai nanti malam," ungkap Oded dalam konferensi pers di Balai Kota Bandung, Kamis, 3 Desember 2020.
Oded mengatakan, PSBB tersebut akan berlangsung selama 14 hari ke depan. Setelah itu, evaluasi lanjutan akan dilakukan. Namun, berbeda dengan PSBB yang sempat diterapkan pada April-Juni lalu, PSBB proporsional kali ini tidak akan menerapkan check point.
Baca Juga: Fadli Zon Anggap Pemerintah Tidak Bertindak Mengenai Kasus Papua
Pusat aktivitas warga pun masih dapat beroperasi, namun dengan kuota pengunjung dan jam operasional yang dikurangi. "Relaksasi pusat pembelanjaan, restoran, kafe akan direvisi. Dikurangi jam operasional menjadi (tutup) pukul 20.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 30%."