Tok! Kota Bandung Terapkan PSBB Proporsional, Berikut Peraturannya

- 4 Desember 2020, 06:10 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyampaikan keputusan Pemkot Bandung soal penerapan PSBB Proposional.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyampaikan keputusan Pemkot Bandung soal penerapan PSBB Proposional. /TOMMY RIYADI-PRFM

CERDIKINDONESIA - Kota Bandung masuk dalam wilayah zona merah Covid-19. Guna memutuskan rantai penyaluran Covid-19, Kota Bandung menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional setelah peraturan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 46 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) direvisi.

Baca Juga: Soal Benur, Rahayu Saraswati: Donal Fariz Sudah Tidak di ICW dan Merasa Tidak Pernah Diwawancarai

Menurut Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, setelah dua minggu Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat berlangsung ternyata Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung mencatat per tanggal 22 November hingga 2 Desember 2020, total konfirmasi 3.763 dengan total konfirmasi aktif sejumlah 881.

Jika dilihat dari angka kasus positif Covid-19, Kota Bandung terus meningkat dari bulan Oktober dan belum menunjukan penurunan.

“Menurut hasil penilaian pusat kemudian kita melakukan self assesment, Kota Bandung saat ini berada pada zona resiko tinggi (merah) dengan indikator skor sebesar 1.7. Tentunya kita harus terus ingatkan kepada masyarakat bahwa menjaga protokol kesehatan adalah sebuah keniscayaan yang harus terus dilakukan dengan disiplin yang tinggi,” kata Oded dalam siaran pers, Kamis 3 Desember 2020.

Baca Juga: Dituduh Dalang dibalik OTT, Ngabalin: Akan Saya Laporkan!!

Menurut Oded, dengan adanya penerapan PSBB Proporsional ini, sejumlah aturan harus diikuti oleh warga Kota Bandung salah satunya menutup jalan yang berpotensi menimbulkan keramaian.

Tak hanya itu, Pemkot Bandung pun akan mengusulkan kepada Pemprov untuk antisipasi pendirian Rumah Sakit Darurat bagi pasien yang telah melewati fase daruratnya dan pembatasan mobilitas masyarakat antar daerah.

 

Ia menambahkan, relaksasi pusat perbelanjaan, restoran, café akan dikurangi jam operasionalnya dan wajib tutup pukul 20.00 WIB dengan maksimal kapasitas pengunjung sebanyak 30 persen.

Baca Juga: Kota Bandung Masuk Zona Merah Covid-19, Wakil Wali Kota : PSBB Sedang Dikaji

“Tempat wisata dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung. Tempat hiburan dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung. Tempat ibadah juga dibatasi 30% dari kapasitas gedung, termasuk kegiatan pernikahan,” ujarnya.

Selain itu, Pemkot pun akan kembali memberlakukan skema 70 persen WFH – 30 bekerja, penutupan fasitas publik, memperketat protokol kesehatan di pasar tradisional, dan melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin dan massif.

Baca Juga: Keren! Ahok Ingin Terapkan 3C China di Pertamina

“Aktif dalam melakukan edukasi kepada masyarakat tentang kepatuhan protokol kesehatan secara ketat, terutama edukasi terkait kesehatan bagi masyarakat yang memiliki penyakit komorbid (diabtes, jantung, hipertensi) baik itu di kewilayahan hingga tempat tempat lainnya,” kata dia.***

Editor: Safutra Rantona

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah