CerdikIndonesia - Pembubaran terhadap setidaknya sepuluh lembaga negara membuat pertanyaan bagaimana nasib pegawainya?, Rabu, 2 Desember 2020.
Pembubaran yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 ternyata memiliki pegawai yang sedikit.
Namun Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengatakan banyak yang sudah tidak ada pegawainya.