10 Lembaga Negara Dibubarkan Presiden Jokowi, Bagaimana Nasib Pegawainya?

- 2 Desember 2020, 09:06 WIB
Ilustrasi Lingkungan Kantor KPK
Ilustrasi Lingkungan Kantor KPK /riokurniawan/Intagram @officialKPK

CerdikIndonesia - Pembubaran terhadap setidaknya sepuluh lembaga negara membuat pertanyaan bagaimana nasib pegawainya?, Rabu, 2 Desember 2020.

 

Pembubaran yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 ternyata memiliki pegawai yang sedikit.
 
 
 
Namun Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengatakan banyak yang sudah tidak ada pegawainya.
 

"Tentu saja tidak seluruhnya lembaga-lembaga non struktural ini ada ASN-nya memang ya, hanya beberapa saja, tidak terlalu banyak," kata Rini 

 
Dalam sebuah konferensi pers virtual, Rini mengatakan kalaupun di lembaga tersebut ada pegawainya, kebanyakan adalah pegawai kontrak.
 
 
Sedangkan untuk pengalihan pegawai tersebut akan dibicarakan lebih lanjut.***
 

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x