Sarbini menegaskan pihaknya tidak menyerahkan hasil swab karena merupakan kode etik kedokteran yang sudah diatur dalam UU.
"UU iya tapi kita punya protap kan. Tapi UU itu, menuju UU itu ada protapnya, ada cara-caranya. Dan MER-C sudah melakukan langkah-langkah secara profesional, ya UU ada kode etik kedokteran, ada UU kedokteran, sudah terukur semuanya. Jadi jangan dipaksakan harus ini, harus ini, enggak bisa," sanggahnya.***