Imbas Habib Rizieq Kabur, Direksi RS Ummi Bogor Terancam Dijebloskan Penjara

- 30 November 2020, 17:10 WIB
RS Ummi.
RS Ummi. /rsummi.com

 

Diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bogor melaporkan RS Ummi ke Polresta Kota Bogor dengan dugaan menghambat dan menghalang-halangi proses penyebaran penyakit menular yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

 

Berdasarkan UU tersebut, setiap orang yang terbukti menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dapat dijatuhkan sanksi pidana hingga satu tahun dan/atau denda hingga Rp1 juta.

Baca Juga: Edhy Prabowo Kader Gerindra Jadi Tersangka Korupsi, KPK Harus Usut Dugaan Aliran Dana ke Prabowo

Juga diatur sanksi pidana hingga 6 bulan dan/atau denda hingga Rp500 ribu bagi setiap orang yang kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah