Diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bogor melaporkan RS Ummi ke Polresta Kota Bogor dengan dugaan menghambat dan menghalang-halangi proses penyebaran penyakit menular yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Berdasarkan UU tersebut, setiap orang yang terbukti menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dapat dijatuhkan sanksi pidana hingga satu tahun dan/atau denda hingga Rp1 juta.
Baca Juga: Edhy Prabowo Kader Gerindra Jadi Tersangka Korupsi, KPK Harus Usut Dugaan Aliran Dana ke Prabowo
Juga diatur sanksi pidana hingga 6 bulan dan/atau denda hingga Rp500 ribu bagi setiap orang yang kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah.