CerdikIndonesia - Penyidik dari Polresta Bogor tengah mendalami kabar Rizieq Shihab yang disebut kabur dari sebuah rumah sakit di Bogor, Jawa Barat, saat dirawat, Sabtu (28/11/2020).
Baca Juga: Wakil Gubernur DKI Riza Patria Positif Covid-19, Tertular dari Staf Pribadinya
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago mengatakan, Rizieq sudah tidak berada di RS Ummi sejak pukul 21.45 WIB. Dan diduga keluar dari pintu gedung obat RS UMMI.
"Terus sedang didalami oleh Polresta Bogor. Memang infonya seperti itu," kata Chaniago, Senin (30/11/2020).
Baca Juga: Presiden Jokowi Kirim Sinyal Reshuffle Kabinet, Prabowo Subianto Disebut Berpeluang Bakal Diganti
Diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bogor melaporkan RS Ummi ke Polresta Kota Bogor dengan dugaan menghambat dan menghalang-halangi proses penyebaran penyakit menular yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Berdasarkan UU tersebut, setiap orang yang terbukti menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dapat dijatuhkan sanksi pidana hingga satu tahun dan/atau denda hingga Rp1 juta.
Baca Juga: Edhy Prabowo Kader Gerindra Jadi Tersangka Korupsi, KPK Harus Usut Dugaan Aliran Dana ke Prabowo
Juga diatur sanksi pidana hingga 6 bulan dan/atau denda hingga Rp500 ribu bagi setiap orang yang kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah.